Namun demikian, Yora tidak menyaksikan secara langsung proses penyerahan karena tiga tas tersebut dibawa pergi oleh seorang kurir bernama Jaka Maulana.
Sebagai rekan Sigit, Yora mengaku semula dijanjikan bagian sebesar 20 persen dari total Rp 10 miliar yang diminta kepada Gatot.
Baca Juga:
Modus Rekayasa Ekspor Sawit, Negara Diperkirakan Rugi Rp14 Triliun
Sementara itu, 80 persen sisanya disebut akan menjadi bagian Bayu Sigit dan Iwan Banderas.
Pembagian tersebut akhirnya batal karena Gatot baru menyerahkan Rp 1 miliar.
Meski demikian, Yora mengaku menerima transfer uang sebesar Rp 25 juta dari Iwan Banderas setelah uang Rp 1 miliar berpindah tangan.
Baca Juga:
‘Sultan’ Kemnaker Gunakan Rekening Keluarga untuk Transaksi
Dalam perkara ini, delapan terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan antara lain eks Dirjen Kemnaker Suhartono serta Haryanto selaku Dirjen Binapenta periode 2024–2025 yang juga menjabat Staf Ahli Menaker.
Terdakwa lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA periode 2017–2019 dan Devi Angraeni sebagai Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
Selain itu, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, serta Alfa Eshad selaku staf juga ikut didakwa.