Para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri dengan memeras pihak-pihak yang membutuhkan dokumen RPTKA.
Jaksa mengungkap rincian aliran dana, mulai dari Suhartono yang menerima Rp 460 juta hingga Haryanto yang diduga mengantongi Rp 84,72 miliar serta satu unit mobil.
Baca Juga:
Amsal Sitepu Disidang, Ekraf Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Karya Kreatif
Wisnu disebut menerima Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor, sementara Devi diduga memperoleh Rp 3,25 miliar.
Gatot diduga menerima Rp 9,48 miliar, Putri Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, dan Alfa Rp 5,24 miliar.
Jika diakumulasikan, total uang yang diduga diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar.
Baca Juga:
Kasus CSR BI-OJK Memanas, KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.