WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengalami kebuntuan di pihak kepolisian.
Dalam konteks ini, polisi menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Dia menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
"Kami pastikan akan menuntaskan kasus ini," ujarnya, mengutip VIVA, Minggu (21/4/2024).
Namun, hingga saat ini, tidak ada perkembangan mengenai kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Bagaimana kabarnya saat ini?
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengaku kalau berkas itu belum diterima lagi oleh pihaknya.
Padahal, peran Firli sendiri mulai terkuak dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang, Panji Hartanto selaku eks ajudan SYL mengaku Firli pernah minta uang Rp50 miliar ke SYL.
"Setelah kita cross check ke bidang terkait, berkas belum ada diterima oleh Kejati DKI," ujar dia, Kamis, 18 April 2024.
Dirinya mengungkap, merujuk aturan yang ada sejatinya berkas dilengkapi selama 14 hari sejak dikembalikan. Dia meminta penyidik segera melengkapi berkas tersebut.
"14 hari harusnya. Tergantung penyidik kapan dia bisa penuhi sebenarnya. Kalau misalkan tidak dipenuhi akan kita kembalikan, akan begitu terus. itu diatur sama KUHAP-nya. Oh iya dong (meminta segera merampungkan), kan bahasanya di P19 begitu. Tergantung teman-teman penyidik, artinya koordinasi penyidiknya," kata dia.
Dalam upaya melengkapi berkas, polisi berniat untuk memeriksa kembali Firli.
Namun, Firli telah dua kali tidak memenuhi panggilan, dan sejak saat itu tidak ada kejelasan mengenai kasus ini.
Meskipun Firli telah absen dua kali dari panggilan, tidak ada tindakan penahanan terhadapnya.
Selain itu, polisi juga tidak memberikan pembaruan apakah berkas kasus tersebut telah dikirimkan kembali ke jaksa.
Polda Metro Jaya terakhir kali memberikan pembaruan mengenai kasus ini pada bulan Maret.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menyatakan bahwa kasus telah mencapai tahap terakhir, yaitu penyempurnaan berkas untuk membawa Firli ke pengadilan.
Namun, Karyoto tidak memberikan detail mengenai perkembangan berkas kasus tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]