Sebagai pengganti sementaranya di jabatan Ketua KPK adalah komisoner Nawawi Pomolango.
Usai dilantik jadi Ketua sementara KPK, Nawawi mengatakan pihaknya akan membahas kembali rencana pemberian bantuan hukum terhadap Firli.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Pernyataan itu pun mengoreksi keterangan sebelumnya dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dalam jumpa pers di markas KPK, Alex mengatakan Firli tetap mendapat bantuan hukum usai menjadi tersangka pemerasan.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (23/11).
Dalam perkara dugaan pemerasan terhadap SYL, Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atauPasal12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)joPasal65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Firli pada Jumat pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.
Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.