Sementara itu, omisioner nonaktif KPK Firli Bahuri batal mendapatkan bantuan hukum dari lembaga antirasuah itu terkait statusnya sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri setelah konferensi pers pengumuman kasus dugaan suap di Bandung, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/11/2023) malam, melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Ali mengatakan rapim itu dihadiri pimpinan KPK dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks kasus menjerat komisioner nonaktif KPK tersebut, termasuk pula ada dari unsur Biro Hukum KPK.
Dia menjelaskan keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," terang Ali.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," sambung juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Imbas status tersebut, Firli dicabut sementara dari jabatan Ketua KPK dan dinonaktifkan dari posisinya sebagai komisioner lembaga antirasuah tersebut.