WahanaNews.co, Jakarta - Tanpa diketahui publik, polisi diam-diam melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Selasa (28/11/2023) kemarin.
Irwan dihadirkan sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut lewat pesan singkat, menyatakan bahwa pemeriksaan sudah selesai pada sore hari. I
ni merupakan pemeriksaan keempat yang dilakukan oleh penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terhadap Irwan.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Permohonan pencekalan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah diajukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Ade menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai temuan bukti, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Terkait status tersangka, Firli dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK dan dinonaktifkan dari posisi komisioner lembaga antirasuah tersebut. KPK kini dipimpin ketua sementara, Nawawi Pomolango.