WahanaNews.co, Jakarta - Para petugas Rutan KPK mengatur rencana 'tradisi lama' memeras para tahanan kasus dugaan korupsi di Lantai 3 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim (masing-masing sebagai petugas Rutan KPK).
Baca Juga:
Wali Kota Jakarta Barat Minta Camat dan Lurah Rajin Turun Temui Masyarakat
Deden Rochendi yang ketika itu sudah digantikan oleh Komang Krismawati sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK disebut melakukan pertemuan dengan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2018-Juni 2022 Hengki.
"Pada sekitar awal bulan Mei 2019 bertempat di Lt. 3 Gedung Merah Putih (K4) terdakwa I Deden Rochendi melakukan pertemuan dengan terdakwa II Hengki. Saat itu, meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt. Kepala Cabang Rutan KPK, terdakwa I Deden Rochendi meminta terdakwa II Hengki untuk tetap meneruskan 'tradisi lama' di Rutan KPK yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1," ujar Jaksa KPK Syahrul Anwar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8) melansir CNN Indonesia.
"Atas permintaan tersebut, terdakwa II Hengki menyanggupinya," lanjut jaksa.
Baca Juga:
Langgar Surat Edaran Bupati Tapteng, Kades, Lurah dan Kepling Copot
Sekitar pertengahan bulan Mei 2019 bertempat di Sesepuh Cafe Jalan Minangkabau Barat, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Deden melakukan pertemuan dengan Hengki dan terdakwa V Sopian Hadi bersama dengan Petugas Rutan KPK lainnya yaitu Suharlan, Muhammad Ridwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto dan Ramadhan Ubaidillah A.
Mereka membahas tentang penunjukan Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator yang disebut dengan "Lurah" dan bertugas untuk mengoordinasikan permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui tahanan yang ditunjuk yang disebut dengan "Korting".
"Pada pertemuan tersebut, terdakwa I Deden Rochendi dan terdakwa II Hengki sepakat menunjuk Muhammad Ridwan sebagai 'Lurah' pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai 'Lurah' pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah A sebagai 'Lurah' pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1," ungkap jaksa.