Selanjutnya, Deden dan Hengki meminta Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ramadhan untuk mengumpulkan uang bulanan dari "Korting" masing-masing Cabang Rutan KPK sekitar Rp80 Juta setiap bulan atau Rp5 juta sampai dengan Rp20 Juta setiap tahanan per bulan.
Uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para terdakwa dan para Petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan.
Baca Juga:
Wali Kota Jakarta Barat Minta Camat dan Lurah Rajin Turun Temui Masyarakat
"Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta s/d Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu s/d Rp1,5 juta/bulan," tutur jaksa.
"Bahwa meskipun terdakwa I Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, akan tetapi terdakwa I Deden Rochendi tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan yaitu sebesar Rp10 juta per bulan," sambung jaksa.
Selanjutnya, Deden, Hengki, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ramadhan sepakat menunjuk beberapa orang "Korting" di Rutan Cabang KPK yaitu Zainal Mus dan Elvianto selaku "Korting" pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Johannes Kotjo, Taufik Kurniawan, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, dan Azis Syamsuddin selaku "Korting" pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1 dan Abdul Latif sebagai "Korting" pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Baca Juga:
Langgar Surat Edaran Bupati Tapteng, Kades, Lurah dan Kepling Copot
Hengki, atas sepengetahuan Deden, meminta "Lurah" yang ditunjuk pada masing-masing Cabang Rutan KPK menyediakan rekening bank yang akan digunakan sebagai rekening penampungan uang dari "Korting" yang bersumber dari para tahanan, keluarga tahanan atau orang kepercayaan tahanan di masing-masing Cabang Rutan KPK.
Atas permintaan tersebut, Sopian dan Ramadhan membuka rekening bank atas nama orang lain yaitu Bank BCA Nomor 4210320658 atas nama Sudiana Dewi dan Muhammad Ridwan membuka rekening Bank BCA Nomor 08530277802 atas nama Auria Yusrin Fathya.
Singkat cerita, para "Lurah" yang ditunjuk berkoordinasi dengan "Korting" untuk menyampaikan pesan dari Deden dan Hengki agar para tahanan memberikan uang setiap bulannya baik tunai maupun transfer.