"Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan yaitu masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK, tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar, suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan, diperlambat dalam pengisian air galon, dilarang atau dikuranginya waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat)," ucap jaksa.
Terdakwa I hingga terdakwa VIII setidaknya menerima uang dari para tahanan kasus korupsi sejumlah sekitar Rp6.387.150.000,00.
Baca Juga:
Wali Kota Jakarta Barat Minta Camat dan Lurah Rajin Turun Temui Masyarakat
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00," ucap jaksa.
Deden Rochendi disebut menerima Rp399.500.000,00; Hengki menerima Rp692.800.000,00; Ristanta menerima Rp137.000.000,00; Eri Angga Permana menerima Rp100.300.000,00.
Selanjutnya Sopian Hadi menerima Rp322.000.000,00; Achmad Fauzi menerima Rp19.000.000,00; Agung Nugroho menerima Rp91.000.000,00; dan Ari Rahman Hakim menerima Rp29.000.000,00.
Baca Juga:
Langgar Surat Edaran Bupati Tapteng, Kades, Lurah dan Kepling Copot
Sementara itu, Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp160.500.000,00; Mahdi Aris sejumlah Rp96.600.000,00; Suharlan Rp103.700.000,00; Ricky Rachmawanto Rp116.950.000,00; Wardoyo Rp72.600.000,00; Muhammad Abduh Rp94.500.000,00; dan Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp135.500.000,00.
Atas perbuatannya, terdakwa I hingga terdakwa VIII didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]