Lebih lanjut, Mellisa berharap hal yang sama juga diterapkan kepada dua tersangka lainnya, Mario Dandy dan Shane Lukas supaya divonis maksimal.
"Terkait berkas tersangka lainnya juga memberikan tuntutan dan vonis hukum yang maksimal," ujarnya.
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
Sebelumnya, AG dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Jaksa meyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
"Kepada yang bersangkutan (AG) dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (5/4).
Baca Juga:
Divonis 12 Tahun dan Ganti Restitusi Rp25 Miliar, Mario Dandy: Enggak Apa-apa!
Jaksa menyakini AG melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait tuntutan jaksa tersebut, pihak AG pun akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Kami sudah dengar tuntutan dari JPU, kami besok menanggapinya, tuntutannya 4 tahun, anak AG akan terus kooperatif, kita akan sampaikan pembelaan kita," Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Rabu.