WahanaNews.co, Surabaya - Terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) yang menewaskan DSA (29) kekasihnya, pengacara keluarga DSA berencana melaporkan tiga polisi ke Propam Polda Jatim.
Dimas Yemahura, Kuasa hukum keluarga korban, ingin melaporkan karena tiga polisi yang diduga menyembunyikan fakta penganiayaan kliennya.
Baca Juga:
Potensi Melimpah, Jeje Wiradinata Dorong Wisata Unggulan di Kabupaten Tasikmalaya
Mereka adalah Kapolsek Lakasantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Kanitreskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Dimas mengatakan pihak Polsek Lakasantri sempat menyebut DSA meninggal dunia karena penyakit lambung. Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya pernah menyebut tidak ada luka pada jenazah DSA.
"Menurut saya pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," kata Dimas, saat dikonfirmasi Senin (9/10/2023) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Ronal Surapradja Sebut UMKM Adalah Wujud Kemandirian Ekonomi Rakyat di Jawa Barat
Pernyataan-pernyataan itu terlontar sebelum Satreskrim Polrestabes Surabaya mengambil alih kasus ini dan melakukan autopsi kepada jenazah DSA.
"Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap," ucapnya.
Saat ini, Dimas mengaku masih menyusun laporan sebelum diajukan ke Propam Polda jatim.