Kombes Pol Pandra mengungkapkan, dalam sidang komisi etik tersebut, pelaku terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Parpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Parpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Parpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik tersebut memutuskan terhadap tersangka pelaku, Aipda Rudi Suryanto, Dengan PTDH.
Baca Juga:
4 Fakta Warga Tewas Tertembak Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah
Terhadap hasil putusan tersebut, Aipda Rudi Suryanto tidak melakukan upaya hukum banding.
Menurut Pandra, yang bersangkutan menerima hasil putusan tersebut.
Kejadian polisi tembak polisi ini terjadi di rumah korban, Aipda Ahmad Karnain (39 tahun), di Jalan Rantau Jaya, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, pada Minggu (4/8/2022) malam.
Baca Juga:
Foto Mesum Oknum Brimob dan Selebgram di Ambon Viral, Polda Maluku Buka Suara
Pelaku, Aipda Rudi Suryanto, sepulang dari piket, mendatangi rumah korban, Aipda Ahmad Karnain, rekan seprofesinya di Polsek Way Pengubuan.
Pelaku mengetuk pintu dan dibuka korban, lalu pelaku menembak korban di bagian dada sebelah kiri.
Korban dilarikan warga ke rumah sakit, namun tidak tertolong nyawanya.