WahanaNews.co | Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, telah selesai menjalani sidang kode etik terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.
AKBP Pujiyarto disanksi etik ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 28 hari di Divisi Propam Polri.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).
Dedi mengatakan, AKBP Pujiyarto juga disebut melakukan perbuatan tercela.
AKBP Pujiyarto diwajibkan mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
“Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian, kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," katanya.
Dedi mengatakan, AKBP Pujiyarto tidak mengajukan banding atas putusan ini.
"Dari putusan itu pelanggar menyatakan tidak banding, artinya pelanggar menerima putusan tersebut," ujarnya.
Diketahui, AKBP Pujiyarto dinilai melakukan tindakan tidak profesional dengan memaksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, sidang etik terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond, mulai digelar.
Sebanyak 13 saksi akan dihadirkan, termasuk saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sejauh ini, sudah ada enam anggota Polri yang menjalani sidang etik, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKP Dyah Chandrawati (DC), dan AKBP Pujiyarto.
Hasil sidang etik Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sedangkan Dyah Chandrawati dikenakan sanksi demosi selama satu tahun (pelanggaran sedang) dan AKBP Pujiyarto dikenakan sanksi patsus selama 28 hari (pelanggaran sedang). [gun]