"Kalau PT ndak akan memengaruhi, ndak akan menghalangi. Silakan saja [bila Kejagung memeriksa Ka PN Surabaya]. Yang penting sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (25/10).
PT juga berperan dalam memberikan persetujuan atau pertimbangan untuk pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian hakim di PN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
Lebih lanjut, sekali lagi, Bambang menyebut, PT mempersilakan bila kejagung mengembangkan penyidikan perkara suap Ronald Tannur dengan memeriksa Ka PN Surabaya Dadi Rachmadi.
"Silakan saja. Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, siapapun yang diperiksa harus tunduk kepada hukum itu. Baik yang memeriksa maupun yang diperiksa," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengaku belum mengetahui rencana pemeriksaan terhadap Dadi Rachmadi. Sebab hal itu merupakan kewenangan Kejagung RI.
Baca Juga:
Berikut Daftar Tersangka Kasus Suap Perkara Ronald Tannur yang Ditetapkan Kejagung
"Sementara belum ada rencana. Saya langsung tanyakan kepada Ketua Tim Dik-nya dan itu jawabannya," kata Mia kepada CNN Indonesia.
Dalam konferensi pers pada Kamis (24/10), Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya, Yanto, mengatakan terkait apresiasi Ketua PN Surabaya terhadap vonis bebas Ronald Tannur yang dibacakan di sidang oleh tiga hakim i=tu hanyalah sebuah kesalahan penilaian saja.
"Mengenai komentar PN Surabaya, kan bisa dijawab, dengan tertangkapnya [tiga hakim] tadi berarti ya ketua PN-nya salah menilai," kata Yanto.