Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar Hasto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap sopan Hasto selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga:
Isi Chat Harun Masiku Terbongkar di Sidang: Sebut Nama Hasto, Puan, dan Megawati
Sedangkan hal yang memberatkan adalah ketidaksediaan terdakwa mendukung upaya pemberantasan korupsi serta melemahkan independensi lembaga KPU.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pengusutan dugaan pengaruh yang dimainkan oleh petinggi partai dalam proses PAW pasca-Pemilu 2019.
Nama Harun Masiku, yang semula merupakan caleg PDIP namun gagal lolos ke parlemen, kembali mencuat setelah muncul dugaan upaya penyuapan terhadap KPU agar Harun bisa menggantikan caleg lain yang mengundurkan diri.
Baca Juga:
Sidang Hasto, Ahli Sebut Perintah Tenggelamkan HP Bentuk Perintangan Penyidikan
Meski Harun hingga kini belum tertangkap, proses hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam memfasilitasi aksinya terus berjalan.
Dalam beberapa kesempatan, jaksa KPK menilai Hasto berperan aktif menghalangi penyidik dalam memburu Harun Masiku. Namun majelis hakim berpendapat sebaliknya.
Vonis terhadap Hasto menjadi babak penting dalam pengusutan skandal PAW yang sempat mengguncang citra PDIP dan Komisi Pemilihan Umum.