WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa mengungkapkan bahwa kedua kliennya dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Penangkapan tersebut disebut berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Sebut Kasus Ijazah Berlarut-larut, Ini Respons Pihak Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai penangkapan tersebut dari istri Roy Suryo pada pagi hari.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Petrus menjelaskan bahwa informasi yang diterimanya menyebut Roy Suryo diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca Juga:
JK Polisikan Rismon dan 2 Akun Medsos ke Bareskrim
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai proses yang dilakukan penyidik.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya telah berada di lingkungan Polda Metro Jaya.