Informasi tersebut, kata Azis, diperoleh langsung dari dr Tifa yang sempat menghubunginya.
"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Sebut Kasus Ijazah Berlarut-larut, Ini Respons Pihak Jokowi
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya terkait kabar penangkapan Roy Suryo maupun dr Tifa.
Kepolisian juga belum menjelaskan status terbaru keduanya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Baca Juga:
JK Polisikan Rismon dan 2 Akun Medsos ke Bareskrim
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa telah dipenuhi penyidik sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.