Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Namun, seiring perkembangan penyidikan, tiga orang tersangka mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga perkara mereka tidak dilanjutkan.
Baca Juga:
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan
Tiga tersangka yang memperoleh SP3 tersebut adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya memutuskan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.
Kasus ini terbagi dalam dua klaster tersangka. Pada klaster pertama terdapat Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Baca Juga:
Roy Suryo dan Dokter Tifa Mendadak Rawat Inap, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan menjadi tahapan berikutnya sebelum perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
Perkembangan terbaru mengenai kabar penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.