PT TPL yang bergerak dalam industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan skema under invoicing sejak 2008.
Menurut penyidik, produk yang diekspor dari Indonesia dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), meskipun karakteristik barang tersebut diduga berbeda dengan produk yang dilaporkan.
Baca Juga:
Usai Kasus Korupsi MBG, Jaksa Agung Dorong BGN Benahi Tata Kelola
"Penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ungkap Saiful.
Penyidik menduga produk yang sebenarnya diperdagangkan memiliki karakteristik, kegunaan, serta harga pasar sebagai dissolving pulp, sehingga terdapat perbedaan klasifikasi terhadap barang yang diekspor.
"Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp, di sini HS code-nya sudah berubah," lanjutnya.
Baca Juga:
Pukat UGM Soroti Klaim Febrie, Sebut Kecil Kemungkinan Kasusnya Kriminalisasi
Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, Kejagung juga menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara korupsi transfer pricing yang dilakukan PT TPL terhadap entitas perusahaan dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.
"Hari ini menetapkan dua orang sebagai penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," ungkap Saiful.