Berdasarkan hasil penyidikan, BP dan SR diduga tidak menjalankan pengawasan, penelaahan terhadap kertas kerja pemeriksaan (KKP), serta laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebagaimana program audit yang telah ditetapkan.
Penyidik juga menduga terdapat pemberian atau penerimaan sejumlah uang dari PT TPL kepada kedua tersangka berkaitan dengan perbuatan yang sedang diusut.
Baca Juga:
Usai Kasus Korupsi MBG, Jaksa Agung Dorong BGN Benahi Tata Kelola
"Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan/menerima sejumlah uang dari PT TPL," jelas Saiful.
Kejagung menduga tindakan pihak PT TPL bersama kedua tersangka tersebut berdampak terhadap penerimaan negara karena pendapatan yang seharusnya diperoleh negara menjadi berkurang.
"Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya," ujarnya.
Baca Juga:
Pukat UGM Soroti Klaim Febrie, Sebut Kecil Kemungkinan Kasusnya Kriminalisasi
Untuk kepentingan penyidikan, BP dan SR langsung ditahan penyidik selama 20 hari pertama pada Rabu (12/8/2026) malam.
Kedua tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama proses penyidikan perkara berlangsung.
BP dan SR dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.