WahanaNews.co | Mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN),
H Maryono, ditetapkan sebagai
tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan tindak pidana korupsi
gratifikasi atau suap.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Febri
Ardiansyah,
mengatakan, dari lima orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam
kasus tindak pidana
korupsi, baru H Maryono yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus TPPU.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
"Penambahan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk Maryono
sudah. Menemukan tersangka lain yang belum," kata Hari di Gedung Bundar
Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Selain H Maryono, dalam kasus tipikor ini Kejagung telah menetapkan tersangka lain, di antaranya Direktur Utama PT Pelangi Putera
Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT
Titanium Property, Ichsan Hasan,
dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy.
Saat ini,
kasus tersebut masih terus berjalan dan belum dapat menetapkan tersangka baru.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
"Belum ada (tersangka baru)," jelasnya.
Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono,
sebelumnya berjanji akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi berupa grafitikasi pemberian kredit BTN. Gelar perkara
akan mencari bukti kuat adanya TPPU.
Maryono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi atau suap oleh PT Pelangi Putra
Mandiri tahun 2014 dan PT Titanium Properti pada 2013.