WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat langkah besar dalam kasus dugaan mega korupsi Sritex dengan menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Penyitaan tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejagung pada Rabu (10/9/2025) dan berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu.
Baca Juga:
Dari Laptop hingga Birokrasi Kacau, Jimly Kritik Keras Gaya Kepemimpinan Nadiem
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Tersangka ISL yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex beserta anak usahanya.
Anang menjelaskan, langkah penyitaan didasarkan pada penetapan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Disebut Tak Terima Dana, Ini Kata Kejagung
Rincian aset yang disita tidak main-main, yakni 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
Tak hanya itu, 94 bidang tanah atas nama Megawati atau istri Iwan juga ikut disita, yang tersebar di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo juga masuk dalam daftar penyitaan.