WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali bergerak tegas dengan menyita aset tanah milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), senilai lebih dari Rp 35,1 miliar pada Rabu (10/9/2025).
Penyitaan ini berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan gratifikasi yang berlangsung sepanjang 2012–2022 di DKI Jakarta serta dalam penanganan perkara di MA pada 2023–2024.
Baca Juga:
Kejagung Kawal 39 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 20 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Pekanbaru, Riau.
“Ada dua bidang tanah serta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Itu atas nama putra ZR, inisial RBP,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Selain itu, tiga bidang tanah kosong di lokasi yang sama atas nama putri Zarof, berinisial DCA, turut diamankan penyidik.
Baca Juga:
Kejagung Sita 500 Ribu Meter Persegi Tanah Milik Eks Bos Sritex
Total luas lima bidang tanah tersebut mencapai sekitar 10.904 meter persegi.
Tidak berhenti di situ, Kejagung juga menyita dua bidang tanah kosong lain di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, dengan luas 2.458 meter persegi yang tercatat atas nama RBP.
Nilai estimasi aset di tujuh lokasi yang berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, diperkirakan mencapai Rp 35.182.222.000.