WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang sebelumnya dilakukan penyidik Polri tetap berlaku meski dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung status Febrie masih tercantum sebagai saksi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat menjelaskan mekanisme penyidikan yang kini sepenuhnya dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Pemerintah Buka Suara soal Desakan Pengambilalihan Kasus Febrie oleh KPK
"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Sprindik baru sebagai dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan terhadap tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Polri.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN, serta dugaan korupsi di PT Asabri.
Baca Juga:
Soal Proses Hukum Terkait Usulan KPK Ambil Alih Kasus FA, Istana Buka Suara
Ia mengatakan penerbitan Sprindik baru merupakan bagian dari tahapan administrasi penyidikan yang harus dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dari kepolisian.
Saat ditanya mengenai status Febrie Adriansyah dan tersangka lain berinisial DR dalam Sprindik yang baru diterbitkan, Anang membenarkan bahwa keduanya masih tercatat sebagai saksi.
"Ya (saksi)," ujar Anang.