Menurutnya, penyidik Kejaksaan Agung masih harus mempelajari seluruh dokumen perkara, termasuk kelengkapan administrasi, alat bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Anang menjelaskan hasil penelitian terhadap seluruh berkas tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik Kejaksaan Agung dalam menetapkan status hukum para pihak sesuai hasil penyidikan.
Baca Juga:
Pemerintah Buka Suara soal Desakan Pengambilalihan Kasus Febrie oleh KPK
Ia juga mengungkapkan hingga saat ini Kejaksaan Agung baru menerima dokumen perkara beserta barang bukti dari penyidik Polri, sedangkan proses penyerahan tersangka masih menunggu tahapan berikutnya.
"Nanti juga tersangka (dari Polri) kita terima," ujar dia.
Anang menambahkan setelah Sprindik baru diterbitkan maka seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini menjadi kewenangan penuh Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Soal Proses Hukum Terkait Usulan KPK Ambil Alih Kasus FA, Istana Buka Suara
Meski demikian, proses penyidikan tetap akan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi bersama penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut serta berada dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," kata Anang.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).