WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei jadi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (17/5).
Tersangka Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebelumnya sempat diperiksa sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
"Selasa 17 Mei 2022 tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (17/5).
Ketut menjelaskan bahwa Lin Che Wei bersama dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung pun menahan tersangka Lin Che Wei selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kemendag Rilis Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Per November 2024
"Terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022," ucapnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menetapkan total lima tersangka. Selain Indrasari dan Lin Che Wei, jaksa juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.