WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang keberatan penyitaan yang diajukan artis Sandra Dewi terhadap Kejaksaan Agung berubah panas ketika penyidik Kejagung, Max Jefferson, mengungkap fakta mengejutkan soal asal-usul harta mewah istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.
Dalam kesaksiannya, Max menyebut sejumlah tas-tas mewah milik Sandra disita karena diyakini dibeli menggunakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari suaminya, Harvey.
Baca Juga:
Jejak Kontroversi Johanis Tanak, dari OTT Keliru hingga Hadiri Acara dengan Saksi Kasus Korupsi
“Iya, karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ. Kemudian, ini diduga oleh penyidik untuk membeli tas sebagian,” ujar Max di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Menurut Max, Kejaksaan menemukan transfer mencurigakan dari Harvey ke rekening Sandra meski keduanya memiliki perjanjian pisah harta yang seharusnya mencegah pencampuran aset.
“Di rekening BCA 411 dari 2016–2019 ada uang masuk sebanyak Rp 6,38 miliar dari Harvey ke Sandra,” ungkap Max.
Baca Juga:
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Praperadilan Nadiem
Selain itu, Harvey juga mentransfer ke rekening lain atas nama Sandra sebesar Rp 7,79 miliar pada periode 2018–2022.
“Jadi, dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas,” lanjutnya.
Max mengungkap, uang dari Harvey tak hanya langsung dikirim ke Sandra tetapi juga pernah ditransfer melalui asisten pribadinya, Ratih.
Selain melalui Ratih, aliran dana juga ditemukan mengalir ke saudara Sandra, yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, yang kemudian menyalurkan kembali uang tersebut ke rekening lain untuk pembelian aset dan kebutuhan pribadi.
Tak hanya itu, terpidana korupsi timah lainnya, Helena Lim, juga diketahui mentransfer uang Rp 3,15 miliar ke rekening Sandra dengan keterangan pembayaran utang.
Namun, penyidik menilai keterangan itu janggal karena berdasarkan pemeriksaan, Sandra dan Helena tidak memiliki hubungan utang-piutang.
Ketika ditanya hakim mengenai apakah Sandra pernah membuktikan bahwa tas-tas mewah tersebut dibeli sebelum menikah, Max menjawab tegas, “Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah.”
Sandra disebut hanya menunjukkan daftar endorsement, tetapi semua barang itu diperoleh setelah pernikahannya dengan Harvey.
Dalam kasus ini, meski terdapat perjanjian pisah harta, Kejaksaan tetap menyita aset milik Sandra Dewi karena diduga kuat berkaitan dengan hasil tindak pidana suaminya.
Total yang disita antara lain 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, sejumlah mobil, serta perhiasan.
Sandra Dewi menjelaskan bahwa aset-aset itu didapatkan melalui hasil kerja pribadinya di dunia hiburan dan endorsement berbagai merek ternama, bukan dari suaminya.
Namun, aset tersebut tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey Moeis.
Harvey sendiri bersama sejumlah terpidana lain dalam perkara tata niaga timah dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
Penyidik Soroti Kejanggalan Akta Pisah Harta
Dalam sidang yang sama, penyidik Kejagung juga mengungkap adanya kejanggalan dalam akta perkawinan dan akta pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
“Apa yang ada di dalam akta perkawinan ini juga menjadi salah satu dasar penyidik yakin ini ada hasil tindak pidana yang dipakai atau ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di situ oleh Harvey Moeis,” ujar Max.
Ia menjelaskan, perbedaan tanggal antara bagian atas dan bawah akta menjadi salah satu kejanggalan yang memicu keraguan penyidik terhadap keabsahan dokumen tersebut.
“Teman-teman bisa nilai akta kawin di atas dibunyikan ‘Pada tanggal 12 Oktober 2016 menghadap di hadapan saya notaris ini. Tapi, kok di bawah (bagian cap) ini tanggal 18,’” kata Max.
Menurut Max, meski secara formal akta tersebut sah, perbedaan tanggal itu janggal mengingat dokumen dibuat di hadapan notaris.
Ia menambahkan bahwa dalam isi materiil akta, disebutkan secara tegas pemisahan harta antara Sandra dan Harvey, namun praktik di lapangan menunjukkan adanya pencampuran uang melalui transfer dari Harvey ke rekening Sandra, termasuk lewat asisten pribadinya.
“Tapi, dalam pelaksanaan, bisa ada uang yang masuk ke Bu Sandra, bisa uang untuk kebutuhan Bu Sandra, tapi harus lewat Ratih. Kenapa enggak langsung Pak Harvey sendiri beli kebutuhan Bu Sandra? Kenapa harus lewat Ratih dulu,” ujarnya.
Dalam sidang itu, pengacara Sandra sempat membacakan tanggal akta yang disebut Max. Pada bagian atas tertulis 12 Oktober 2016, sementara di bawah cap basah tertera 16 Oktober 2016.
Perbedaan tanggal itu dianggap sebagai anomali oleh Kejaksaan.
Uang Transferan dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi
Max menegaskan bahwa berdasarkan bukti transfer, Harvey telah mengirim uang sebesar Rp 14,17 miliar ke rekening Sandra Dewi.
Transfer tersebut terjadi dalam dua periode, yakni 2016–2019 sebesar Rp 6,38 miliar dan 2018–2022 sebesar Rp 7,79 miliar.
Penyidik menyimpulkan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk membeli tas-tas mewah yang kini disita.
“Karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ,” tegas Max.
Hingga kini, Sandra belum dapat menunjukkan bukti bahwa tas-tas tersebut dibeli dengan uang pribadinya sebelum menikah.
Sandra Dewi Ajukan Keberatan
Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset pribadinya, termasuk 88 tas mewah, rumah, deposito, dan perhiasan.
Sidang keberatan ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Sandra menegaskan bahwa tas-tas tersebut didapatkan dari hasil kerja kerasnya sebagai artis dan influencer melalui endorsement.
“Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta, posting-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti posting 24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya posting 30 sampai 32 kali,” ujar Sandra saat bersaksi di sidang pembuktian pada Senin (21/10/2024).
Sandra menyebut bahwa seluruh kerja sama endorsement tidak tertulis dalam perjanjian resmi, tetapi tercatat melalui unggahan promosi di akun Instagram-nya, @sandradewi88.
Meski demikian, Kejaksaan tetap meyakini bahwa sebagian besar tas mewah itu dibeli menggunakan uang yang berasal dari hasil kejahatan suaminya, Harvey Moeis, yang kini menjalani hukuman 20 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 420 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]