WahanaNews.co, Jakarta – Untuk menyuap Majelis Hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan yang dilakukan anak mereka, Gregorius Ronald Tannur, Kejagung menyebut mantan politisi PKB Edward Tannur mengetahui rencana sang istri Meirizka Widjaja.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut Edward mengetahui sang istri kerap berkomunikasi dengan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur.
Baca Juga:
Peran Zarof Ricar di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Diungkap Kejagung
"Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepada LR," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (4/11).
Kendati demikian, Abdul mengatakan Edward selaku suami tidak mengetahui besaran uang yang dikeluarkan oleh sang istri dalam rencana membebaskan Ronald Tannur.
"Untuk jumlah uang, suaminya (Edward) tidak tahu jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tahu karena memang sepertinya (Edward) yang seorang pengusaha jarang di Surabaya," jelasnya.
Baca Juga:
Mantan Politisi PKB Edward Tannur Diduga Tahu Suap Rp3,5 Miliar untuk Bebaskan Anaknya
Abdul menegaskan saat ini pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Edward Tannur dalam kasus tersebut. Ia memastikan semua pihak yang terlibat dalam dugaan suap tersebut akan ditindak.
"Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapapun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan," tuturnya.
"Tidak menutup kemungkinan perkara ini nanti sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatannya pidana akan kita mintai pertanggung jawaban," imbuhnya.