WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran taipan minyak asal Indonesia Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada 2018-2023.
Sosok Riza Chalid terseret kasus korupsi Pertamina karena anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ahok Berpotensi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Penggeledahan dilakukan di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat satu hari setelah Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, Senin (24/2/2025).
Lalu, apa peran Riza Chalid dalam kasus korupsi Pertamina?
Peran Riza Chalid dalam kasus korupsi Pertamina
Baca Juga:
Ini Profil Maya Kusmaya, Pejabat Pertamina yang Diduga Dalangi BBM Oplosan
Riza Chalid ternyata memiliki rumah yang digunakan sebagai kantor oleh tiga tersangka dari pihak broker atau pengusaha yang terlibat kasus korupsi Pertamina.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Tiga broker yang dimaksud adalah Kerry, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).