Sebanyak 12 tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Jampidsus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun.
Baca Juga:
Hasto Berpeluang Ditahan Usai Pemeriksaan Besok, Walaupun Ajukan Praperadilan
Terdiri dari kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun; pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun; dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.