WahanaNews.co, Jakarta – Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Harvey mulai ditahan sejak Rabu, 27 Maret.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanfaatkan waktu tersisa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harvey Moeis dkk, guna selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga:
Hasto Berpeluang Ditahan Usai Pemeriksaan Besok, Walaupun Ajukan Praperadilan
Tim penyidik Jampidsus Kejagung mempunyai batas waktu 120 hari untuk merampungkan penyidikan. Apabila lewat dari waktu tersebut, tersangka harus dibebaskan dari tahanan demi hukum.
"Kalau mau dilimpah kita publikasikan ya. Waktu penahanan juga masih ada sesuai Pasal 24 dan 29 KUHAP," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi melalui pesan tertulis, Sabtu (6/7).
Harli tidak bisa memastikan waktu pasti pelimpahan berkas perkara Harvey Moeis dkk ke Pengadilan Tipikor. Ia mengatakan hal itu merupakan kewenangan penuh penyidik dan jaksa.
Baca Juga:
Kasus Marahi Anak Polisi, Penahanan Guru Honorer Konawe Ditangguhkan
"Data pasti (waktu penahanan) di penyidik," kata Harli.
Kejagung telah menetapkan setidaknya 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.