WAHANANEWS.CO, Jakarta -Kasus pria Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret istrinya berbuntut panjang hingga ke Senayan setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan akan memanggil aparat penegak hukum terkait.
Komisi III DPR RI memastikan akan meminta keterangan Kapolres Sleman hingga Kepala Kejaksaan Negeri Sleman menyusul penetapan tersangka terhadap pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43).
Baca Juga:
Putusan MK Disalahpahami, Pakar Tegaskan Polri Aktif Boleh Ditugaskan di Jabatan Sipil
"Ada peristiwa memprihatinkan terjadi di Sleman, Yogyakarta," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (25/1/2025).
Ia memaparkan kronologi peristiwa penjambretan yang menimpa seorang ibu rumah tangga hingga berujung pada kecelakaan fatal.
"Ada ibu-ibu dijambret oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor, lalu suami ibu tersebut yang bernama Hogi Minaya mengejar," ujarnya.
Baca Juga:
DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan
Habiburokhman menyebut kecelakaan terjadi saat pengejaran berlangsung.
"Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas," katanya.
Ia menyoroti penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh penyidik.
"Hogi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan Pasal 310 ayat 4 mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana enam tahun penjara, sementara Pasal 311 terkait tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
Habiburokhman mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka tersebut.
"Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi tersebut, karena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok, bukan ditabrak secara langsung oleh Pak Hogi," katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum memberikan rasa keadilan kepada Hogi Minaya.
"Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan," ujarnya.
Habiburokhman menyinggung prinsip hakim dalam menegakkan hukum pidana.
"Dalam suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dengan adil," katanya.
Ia menilai perbuatan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri dalam situasi darurat.
"Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan," ujar Habiburokhman.
Menurutnya, majelis hakim memiliki ruang untuk membebaskan terdakwa.
"Hakim bisa membebaskan Pak Hogi karena walaupun mungkin saja terbukti melanggar hukum, tetapi sangat tidak adil jika dia harus dihukum karena membela dirinya," katanya.
Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait dalam waktu dekat.
"Hari Rabu 28 Januari yang akan datang, kami akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman," ujar Habiburokhman.
Ia menyebut Hogi Minaya dan kuasa hukumnya juga akan dihadirkan dalam rapat tersebut.
"Pak Hogi berikut kuasa hukumnya akan kami panggil sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan," katanya.
Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang terjadi di Sleman pada April 2025.
Hogi Minaya mengejar dua penjambret tas istrinya di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman.
Dalam pengejaran tersebut, dua penjambret mengalami kecelakaan tunggal dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas, Hogi tidak ditahan dan hanya dikenakan status tahanan luar.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]