Ia menilai perbuatan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri dalam situasi darurat.
"Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan," ujar Habiburokhman.
Baca Juga:
Putusan MK Disalahpahami, Pakar Tegaskan Polri Aktif Boleh Ditugaskan di Jabatan Sipil
Menurutnya, majelis hakim memiliki ruang untuk membebaskan terdakwa.
"Hakim bisa membebaskan Pak Hogi karena walaupun mungkin saja terbukti melanggar hukum, tetapi sangat tidak adil jika dia harus dihukum karena membela dirinya," katanya.
Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait dalam waktu dekat.
Baca Juga:
DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan
"Hari Rabu 28 Januari yang akan datang, kami akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman," ujar Habiburokhman.
Ia menyebut Hogi Minaya dan kuasa hukumnya juga akan dihadirkan dalam rapat tersebut.
"Pak Hogi berikut kuasa hukumnya akan kami panggil sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan," katanya.