"Hogi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan Pasal 310 ayat 4 mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana enam tahun penjara, sementara Pasal 311 terkait tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
Baca Juga:
Putusan MK Disalahpahami, Pakar Tegaskan Polri Aktif Boleh Ditugaskan di Jabatan Sipil
Habiburokhman mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka tersebut.
"Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi tersebut, karena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok, bukan ditabrak secara langsung oleh Pak Hogi," katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum memberikan rasa keadilan kepada Hogi Minaya.
Baca Juga:
DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan
"Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan," ujarnya.
Habiburokhman menyinggung prinsip hakim dalam menegakkan hukum pidana.
"Dalam suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dengan adil," katanya.