"Hogi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan Pasal 310 ayat 4 mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana enam tahun penjara, sementara Pasal 311 terkait tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
Baca Juga:
Rapat dengan Kepala BNN, Komisi III DPR Ramai Soroti Bahaya Whip Pink
Habiburokhman mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka tersebut.
"Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi tersebut, karena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok, bukan ditabrak secara langsung oleh Pak Hogi," katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum memberikan rasa keadilan kepada Hogi Minaya.
Baca Juga:
Polres Sleman Minta Maaf, Akui Salah Pasal dalam Kasus Hogi Minaya
"Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan," ujarnya.
Habiburokhman menyinggung prinsip hakim dalam menegakkan hukum pidana.
"Dalam suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dengan adil," katanya.