WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah serius memburu penunggak pajak besar dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan potensi penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah ini ditempuh agar 200 wajib pajak besar yang sudah berstatus inkrah segera melunasi kewajibannya.
Baca Juga:
APBD Rp4,554 Triliun Kota Depok: 50% Biaya Pembangunan dari Pajak Daerah
"Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun," kata Purbaya pada Selasa (23/9/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan kesiapan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan.
"KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga:
Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tax Amnesty Berulang Bisa Hancurkan Kredibilitas Pemerintah
Menurut Budi, keterlibatan KPK akan fokus pada pemantauan pos penerimaan negara yang rawan penyimpangan.
"Pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, ada dari biaya cukai, juga ada dari PNPP atau penerimaan negara bukan pajak. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan," jelasnya.
Purbaya optimistis bahwa langkah bersama ini dapat segera dieksekusi dan menghasilkan penerimaan negara yang signifikan.