WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kematian Winda Lorenza Gowasa di kamar mandi rumah mantan mertuanya di Medan menyisakan sederet pertanyaan, terlebih namanya disebut pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Winda ditemukan meninggal dunia di rumah mantan mertuanya di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (2/8/2026) siang.
Baca Juga:
Amplop Bupati Kuansing untuk Raja Juli Diduga Berisi 14.000 SGD, KPK Temukan Selisih Pengembalian
Nama Winda sebelumnya tercatat sebagai pihak swasta yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK bersama pegawai Bea Cukai Salisa Asmoaji pada April 2026.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJBC.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga:
Ditegur KPK terkait Hibah APBD ke Vertikal, Pemprov Sulteng Melawan(?)
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mendalami dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan, termasuk kemungkinan penyimpangan dalam proses pelayanan dan pengawasan.
Perkara tersebut bermula dari dugaan adanya permufakatan untuk mengatur jalur importasi dengan melibatkan sejumlah oknum pejabat DJBC.
Para pihak yang terlibat diduga memanipulasi mesin agar barang milik PT Blueray Cargo dapat melewati proses importasi tanpa menjalani pemeriksaan fisik.