Barang impor tersebut diduga bisa lolos dari pemeriksaan ketat setelah adanya pemberian uang suap yang dilakukan secara berkala.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan bahwa dana yang diperoleh dari praktik tersebut dikelola dan disembunyikan melalui sejumlah cara.
Baca Juga:
Amplop Bupati Kuansing untuk Raja Juli Diduga Berisi 14.000 SGD, KPK Temukan Selisih Pengembalian
Sejumlah lokasi diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan uang, sementara kendaraan operasional juga disebut digunakan untuk menyimpan dana.
Dari Operasi Tangkap Tangan pada awal Februari 2026, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp40,5 miliar.
KPK sejauh ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga:
Ditegur KPK terkait Hibah APBD ke Vertikal, Pemprov Sulteng Melawan(?)
Enam tersangka itu adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray Cargo.
Muncul pertanyaan apakah Winda Lorenza Gowasa yang pernah diperiksa KPK pada April 2026 merupakan orang yang sama dengan Winda Lorenza Gowasa yang ditemukan meninggal dunia di Medan.
Hingga Jumat (7/8/2026) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi mengenai identitas tersebut.