WahanaNews.co | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan mengawal kasus kekerasan seksual kepada anak K (12 tahun), yang diduga merupakan korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri di Jakarta Timur untuk mendapatkan pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan, kelanjutan pendidikan dan pengasuhan alternatif untuk anak.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan pihaknya ikut mengusulkan alternatif anak untuk sementara tinggal di rumah aman, ibu korban juga akan melakukan pendekatan kepada anaknya untuk bisa ditempatkan sementara di rumah aman.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
Korban sejak Juni 2023 masih harus menjalani pengobatan akibat luka di bagian reproduksi tubuhnya setelah diduga menjadi korban pemerkosaan dari usia 8 tahun oleh ayahnya.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi kesehatan fisik korban yang masih merasa sakit dan mengalami kerusakan di bagian reproduksi tubuhnya akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kami dengan didampingi oleh pihak Polres Metro Jakarta Timur dan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta memastikan korban mendapatkan pengobatan, pendampingan psikologis dan pendampingan hukum. Selain itu kami berharap korban juga bisa melanjutkan sekolahnya. Korban sudah berhenti dari sekolah formal dan sekarang belajar secara home schooling,” kata Nahar di Jakarta pada Selasa (28/5/2024).
Kemen PPPA memberikan apresiasi dan mendukung gerak cepat penanganan dari pihak kepolisian sejak kasus ini dilaporkan pertama kali pada Juni 2023 dan telah menahan pelaku.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penyekapan Anak di Jakarta
Kemen PPPA mendukung proses hukum terhadap pelaku yang saat ini dalam tahap penyidikan untuk kelengkapan berkas tahap kedua.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta untuk mendapatkan setiap perkembangan kondisi korban. Yang menjadi kekhawatiran kami saat ini adalah kondisi psikis dan perubahan perilaku paska kejadian. Untuk itu, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta akan kembali melakukan pendampingan psikologis secara komprehensif," ujarnya.
Bersama pihak Polres setempat, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta akan kembali melakukan pemeriksaan kesehatan korban.
Untuk penyediaan Rumah Aman kami memberikan masukan agar UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan Sentra Handayani Kementerian Sosial RI terkait urgensi anak untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di sana.
Pada pertemuan dengan ibu korban, disepakati untuk dilakukan upaya pemberian layanan lanjutan oleh pihak UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta bekerja sama dengan lembaga layanan terkait lainya.
Pada kesempatan ini kembali Nahar mengajak masyarakat yang melihat, mendengar, mengetahui, serta mengalami segala bentuk kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dapat segera melaporkannya kepada SAPA 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau Whatsapp 08-111-129-129.
[Redaktur: Zahara Sitio]