Untuk penyediaan Rumah Aman kami memberikan masukan agar UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan Sentra Handayani Kementerian Sosial RI terkait urgensi anak untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di sana.
Pada pertemuan dengan ibu korban, disepakati untuk dilakukan upaya pemberian layanan lanjutan oleh pihak UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta bekerja sama dengan lembaga layanan terkait lainya.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
Pada kesempatan ini kembali Nahar mengajak masyarakat yang melihat, mendengar, mengetahui, serta mengalami segala bentuk kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dapat segera melaporkannya kepada SAPA 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau Whatsapp 08-111-129-129.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.