WahanaNews.co | Kasus asusila terhadap siswi difabel salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) yang kini sedang hamil lima bulan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat mendapat perhatian dari Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyebutkan sudah menyiapkan tiga langkah penanganan berupa pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng 6 Kementerian/Lembaga Deklarasi Gerakan Bersama Ramadan Ramah Anak
"Kami sebetulnya mendukung dan melaksanakan koordinasi. Di koordinasi itu ada tiga aktivitas yang perlu dilakukan. Satu memantau, kedua mengevaluasi, dan ketiga menyusun laporan," kata Nahar di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (27/5/2024).
Adapun pemantauan ke kediaman korban melibatkan Pekerja Sosial (Peksos) Kemen PPPA pada Rabu (22/5) lalu untuk mengetahui kronologis peristiwa dari keluarga korban mengingat kondisi korban yang hingga kini masih belum sehat.
"Kemarin peksos (pekerja sosial) kami turun itu untuk melakukan itu," kata Nahar.
Baca Juga:
Kemen PPPA Sebut Merasa Aman adalah Hak Perempuan dan Anak
Atas hasil pemantauan terhadap kondisi korban, Nahar juga memastikan akan menyediakan juru bicara isyarat dan pendamping bagi korban.
"Yang kedua juga kan perlu disiapkan segera kelengkapannya. Jangan sampai anak ini sendirian diinterogasi dan lain-lain gitu ya, terutama dalam membuat laporan. Lalu kemudian ya tadi ada beberapa yang dideteksi kan, ada kendala di bahasa ya," kata dia menambahkan.
Menurut Nahar, Kemen PPPA akan berusaha menyediakan kelengkapan pra laporan bagi korban jika pemangku kebijakan di wilayah setempat tidak dapat menyediakannya.
"Diinformasikan ada kendala dalam pelaksanaannya, kami lakukan upaya-upaya termasuk mengkoordinasikan, misalnya ada kebutuhan yang tidak bisa disediakan atau difasilitasi wilayah. Kita cek dulu gitu, kalau seandainya bisa ya dilanjutkan. Kalau misalnya enggak ada ya kita mendukung (menyediakan) upaya tersebut," kata Nahar.
Adapun hingga kini proses penanganan masih tertunda lantaran korban masih dalam kondisi kurang sehat.
"Jadi prosesnya belum jalan karena dengan kondisi tadi ya, korban sedang sakit. Hari ini misalnya korban keluar dari rumah sakit ya dan diantar di rumah. Itu kayanya pengaruh korban sedang hamil ya dugaannya, tapi tentu medis lah yang tau," kata dia.
Nahar juga memastikan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta melakukan pendampingan sesuai dengan yang diharapkan.
"Unit pelaksana teknis DKI juga melakukan pendampingan. Jadi ini yang terus kami pastikan. Di daerah melaksanakan pendampingan sesuai dengan yang diharapkan," pungkas Nahar.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul membenarkan bahwa laporan polisi belum dapat diterima lantaran korban masih sakit dan diperlukan juru bahasa isyarat serta pendamping.
[Redaktur: Zahara Sitio]