WahanaNews.co | Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal digelar hari ini. Kemungkinan, sidang kedua bakal disatukan.
Kemungkinan penyatuan persidang dua terdakwa itu karena 12 saksi yang dihadirkan sama.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Mereka merupakan keluarga Brigadir J antara lain, Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat dan Devianita Hutabarat.
Lalu, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto yang pertanyakan ihwal kemungkinan penyatuan persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyebut belum bisa memastikannya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sebab, hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.
"Nanti yang menentukan majelis hakim," ujar Djuyamto kepada VOI, Selasa, 1 November.
Terpisah, penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis yang dikonfirmasi perihal yang sama pun belum bisa memastikan.
Alasanya, majelis hakim yang nantinya akan memutuskan ketika persidangan dibuka. Meski, penggabungan persidangan kliennya sudah diminta sejak pekan lalu.
"Belum tau nanti, majelis hakim. Kita memang sudah meminta karena saksinya sama," kata Arman.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuham berencana Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 juncto 338 KUHP subsider Pasal 55 ayat (1) KUHP. [Tio]