WahanaNews.co I Terdakwa korupsi pengadaan buku
panduan pendidikan SD dan SMP, mantan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
di Dinas Pendidikan (PPD) Tebing Tinggi, Efni Efridah di vonis tujuh tahun
penjara.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
Menurut majelis hakim, yang mengadili perkara menyebut perbuatan
kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum
dan mempunyai keluarga.
Hakim Ketua Jarihat Simarmata dalam pertimbangan hukumnya
menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
"Menjatuhkan kepada terdakwa Efni Efrida oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan
kurungan," ujarnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan
Tipikor Medan, Senin (2/8/2021).