Tentu, Abbas mengatakan, hal itu jelas tidak baik bagi perkembangan bangsa dan negara ini ke depan, apalagi dalam bidang ekonomi, karena para investor sudah jelas tidak akan mau berinvestasi.
Sebab, tidak ada rasa aman dan nyaman, tidak hanya bagi modal yang mereka tanam tapi juga bagi diri mereka sendiri.
Baca Juga:
PN Bandung Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Delapan Tahun Penjara
“Oleh karena itu, karena kita ingin negara ini menjadi negara yang maju di mana rakyatnya hidup aman tenteram, damai dan bahagia. Maka, pembenahan terhadap dunia hukum kita tentu benar-benar merupakan sebuah kemestian yang tidak bisa ditunda-tunda terutama menyangkut SDM,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Baca Juga:
Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk Segera Diadili
Hal tersebut diungkap Ketua KPK, Firli Bahuri.
Menurut dia, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) hingga Kamis (22/9/2022).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Firli pada Jumat (23/9/2022).