WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa usulan agar gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden setelah tidak lagi menjadi ibu kota masih menjadi misteri.
Pernyataan itu disampaikan Supratman usai memimpin rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pengesahan tingkat satu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Senin (18/3/2024) malam.
Baca Juga:
Jakarta Bakal Punya 15 Kewenangan Khusus Usai Lepas Status Ibu Kota
Dengan nada berkelakar, Supratman mengaku heran sebab tak ada satu fraksi pun yang mempertahankan usulan tersebut.
"Satu-satunya yang belum terjawab dari seluruh pandangan fraksi adalah siapa yang mengusulkan penunjukkan gubernur daerah khusus Jakarta?" ucap Supratman di akhir rapat.
"Karena dari semua pandangan fraksi tadi, tidak ada satupun fraksi yang mempertahankan usulan itu," imbuhnya.
Baca Juga:
Sylviana Murni Usul RUU DKJ Atur Kuota Khusus Warga Betawi Maju Pilgub
Wacana gubernur Jakarta bisa ditunjuk langsung oleh Presiden sempat menguat selama proses pembahasan RUU DKJ.
Usulan itu sempat tertuang dalam naskah RUU tersebut yang sempat beredar awal Desember 2023 lalu.
Namun, dalam rapat maraton pembahasan RUU itu di Baleg DPR, baik pemerintah maupun fraksi-fraksi DPR telah menolak.