Hingga disahkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu, DPR dan pemerintah telah menyepakati gubernur Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung.
Kini, usai resmi disahkan di Baleg, RUU DKJ akan dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU. Dari sembilan fraksi, hanya PKS yang menolak RUU tersebut. Sisanya, delapan fraksi menyetujui.
Baca Juga:
Jakarta Bakal Punya 15 Kewenangan Khusus Usai Lepas Status Ibu Kota
Pemerintah dan DPR terus mengebut pembahasan RUU DKJ untuk segera disahkan menjadi UU dalam dua pekan terakhir sejak pembukaan masa sidang IV 2023-2024.
Langkah itu diambil menyusul status UU DKI Jakarta yang tak lagi berlaku sejak 15 Februari lalu.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.