WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan suap eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Depok terkuak setelah Ketua dan Wakil Ketua PN Depok disebut meminta fee Rp1 miliar demi mempercepat pengosongan lahan di Tapos.
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai perantara dalam praktik suap eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi.
Baca Juga:
OTT PN Depok, KY: Tunjangan Naik, Hakim Tetap Terjerat Suap
“Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, meminta Yohansyah Maruanaya selaku juru sita bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Asep menjelaskan Yohansyah diminta menjalankan komunikasi tertutup dengan pihak perusahaan terkait permintaan fee percepatan eksekusi.
“Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya,” ujar Asep.
Baca Juga:
OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta dan Oknum Hakim Diamankan
Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya dan warga setempat.
Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dan putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi.
Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun hingga Februari 2025 eksekusi belum dilaksanakan karena adanya pengajuan peninjauan kembali oleh pihak masyarakat.