Dalam operasi tangkap tangan yang digelar Kamis (5/2/2026), KPK menjaring tujuh orang dari sejumlah lokasi di wilayah Depok dan Jakarta.
Mereka yang diamankan antara lain I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.
Baca Juga:
OTT PN Depok, KY: Tunjangan Naik, Hakim Tetap Terjerat Suap
KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam serta sejumlah barang bukti elektronik.
Atas perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Asep.
Baca Juga:
OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta dan Oknum Hakim Diamankan
Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus Bambang Setyawan, KPK juga menerapkan sangkaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait dugaan penerimaan gratifikasi lain.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.