“PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan,” kata Asep.
Dalam proses tersebut, melalui Yohansyah, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan disebut meminta fee Rp1 miliar kepada PT Karabha Digdaya untuk percepatan eksekusi.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Injak Gas Usut Kasus Korupsi RSUP Nias, 6 Tersangka Telah Diseret ke Jeruji Besi
“Namun demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp1 miliar dan dalam prosesnya Berliana Tri Kusuma dan Yohansyah Maruanaya akhirnya mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta,” ujar Asep.
Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada Selasa (14/1/2026).
Setelah penetapan tersebut, Yohansyah melaksanakan eksekusi di lapangan sesuai perintah pengadilan.
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Usai pelaksanaan eksekusi, Berliana Tri Kusuma menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Yohansyah.
Pada Februari 2026, Berliana kembali menyerahkan uang Rp850 juta kepada Yohansyah melalui pertemuan di sebuah arena golf.
Uang tersebut bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo yang disebut sebagai konsultan PT Karabha Digdaya.