WahanaNews.co, Jakarta - Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, menyatakan bahwa NasDem akan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dengan seksama.
Ia menyebut usulan PT tujuh persen yang disampaikan Ketua DPP Sugeng Suparwoto belakangan bisa saja berubah seiring dengan pembahasan revisi UU Pemilu nanti.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Iya, karena kan gini, yang pasti ketika nanti masuk pada pembahasan revisi terhadap undang-undang, putusan MK kan harus tetap diperhatikan," kata Taufik di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Taufik menyatakan besaran PT yang baru nanti tak boleh keluar dari pertimbangan dalam putusan MK.
Ia mengatakan Fraksi NasDem dalam mengeluarkan sikapnya nanti akan tetap berpegang pada putusan MK tersebut.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Pasti putusan MK jadi pedoman bagi kita untuk nanti kita membuat posisi dan sikap terkait berapa sebenarnya yang ideal untuk PT ini," ujarnya.
Taufik lantas menyebut waktu untuk membahas itu masih tersedia cukup lama, sehingga tak perlu tergesa-gesa dalam menentukan besaran PT tersebut.
"Karena kan ini Pemilu 2024 nya saja belum selesai gitu kan. Sementara soal itu ditujukan untuk Pemilu 2029. Jadi, masih sangat banyak waktu untuk kita melakukan pengkajian," ucap dia.