Pada saat yang sama, ia menjelaskan usulan menaikkan PT menjadi tujuh persen yang disampaikan Sugeng Suparwoto baru-baru ini merupakan sikap NasDem sejak lama. Usulan itu sebelumnya juga pernah disuarakan kala penyusunan revisi UU Pemilu.
"Jadi Itu bukan isu yang baru, tapi itu adalah hal yang lama yang sudah pernah kita usulkan tapi memang tidak terakomodir dalam revisi UU," ujarnya.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Sebelumnya, Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyampaikan keinginannya agar PT dinaikkan menjadi 7 persen.
Sugeng menyampaikan itu dalam merespons perintah MK lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan PT 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
MK lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan PT 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Majelis Hakim Konstitusi mengatakan perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentasenya. Perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Melalui putusan itu, MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang. Namun, mahkamah menitipkan lima poin.
Salah satunya, besaran angka PT yang baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.